MANGGUMEDIA.COM - Komunikasi adalah peoses sosial yang
individu-individunya menggunakan simbol-simbol untuk menciptakan dan
menginterpretasikan makna dalam lingkungan mereka. Melalui komunikasi
individu-individu bertukar pesan bermakna untuk saling berkomunikasi atau
menyampaikan informasi.
Pola komunikasi adalah bentuk hubungan
antara dua orang atau lebih dalam proses pengiriman atau penerimaan pesan yang
dikaitkan dua komponen.
Pola komunikasi politik dalam penyusunan anggaran
di pemerintahan daerah tentu akan terjadi. Komunikasi politik yang dimaksud
adalah bentuk komunikasi antara legislatif dan eksekutif. Bentuk hubungan kedua
kelembagaan tersebut dalam pembahasan anggaran maka disebut sebagai pola
komunikasi politik.
BACA JUGA:
Eksekutif dan legislatif akan membangun
komunikasi politik dalam menyepakati pokok-pokok anggaran pada APBD
kabupaten/kota. Komunikasi politik dalam penyusunan anggaran yang dilakukan
legislatif atau eksekutif berupa komunikasi internal maupun eksternal.
Komunikasi internal dilakukan komunikasi politik antar anggota legislatif atau
antar legislatif itu sendiri di lingkungan pemerintah daerah. Sedangan komunikasi
eksternal, yaitu komunikasi yang dilakukan antar kedua lembaga tersebut,
eksekutif dan legislatif.
Legislatif dalam membangun komunikasi
politik untuk menyepakati program SKPD yang melekat. Tujuannya, dalam rangka
memperjuangkan kesepakatan DPRD dengan masyarakat pada masa reses. Hasil-hasil
reses menjadi argumen dasar yang dibangun untuk menjadi landasan dimasukkannya
pada program SKPD masing-masing.
0 Komentar