MANGGUMEDIA.COM - Pajak dijalankan sebagai bagian sumber dari penerimaan Negara. Pemerintah melakukan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan Negara. Salah satunya adalah pemungutan pajak kepada wajib pajak.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang
yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau
pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan
sebagainya. Berdasarkan sumber dari Wikipedia
bahasa Indonesia, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BACA JUGA: Konflik Kepentingan Dalam Pembahasan Anggaran
Menurut Rabina Yunus, dalam bukunya
yang berjudul Sistem Keuangan Daerah, yang diterbitkan Penerbit Manggu
tahun 2021, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
Dasar hukum pajak adalah Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.”
Secara umum, pajak yang berlaku di
Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pengelola
langsung untuk pajak pusat adalah Direktorat Jenderal Pajak, Departeman
Keuangan. Pajak sebagai salah satu pendapatan negara. Selain pajak, pendapatan
negara juga bisa dalam bentuk hibah. Ada juga penerimaan negara bukan pajak.
Buat kalian (Mahasiswa) yang ingin mudah memahami soal perpajakan! Buku ini disajikan dengan lengkap dan mudah di pahami.
Referensi:
Rabina Yunus, Sistem Keuangan Daerah (Bandung: Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2021).
0 Komentar